SHU digunakan untuk:
1. Dana cadangan (tambahan modal),misalnya sebanyak 20%.
2. Anggota sesuai dengan jasa usahanya kepada koperasi, misalnya sebanyak 50%.
3. Dana pendidikan perkoperasian ,misalnya sebanyak 15%.
4. Keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota,misalnya 15%.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab 6 Pasal 23 dan Bab 9, Pasal 45 menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkanpembagian SHU.
Contoh Laporan Koperasi
1. Nama koperasi : KSPKP (Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Pendidikan)
2. Tempat kedudukan : Jalan Bauki Rahmad No. 218 Tuban, Kabupaten Tuban,Provinsi &nb sp; Jawa Timur
3. Bentuk &nb sp; : koperasi primer
4. Jenis : koperasi simpan pinjam
5. Anggota &nb sp; : para guru
6. Lapangan usaha : simpan pinjam
7. Perkembangan
a. KSPKP berdiri pada tanggal 17 Agustus 1953 dengan jumlah anggota 50 orang
b. Pada usia 50 tahun, tepat pada tanggal 17 Agustus 1983,KSPKP telah berhasil membangun kantor di Jalan Basuki Rahmad No.218, Tuban. Jumlah anggotanya telah berkembang menjadi 285 orang.
c. Pada tanggal 17 Juli 1993 KSPKP telah selesai membangun gedung pertemuan serba guna seluas 800 meter persegi di atas tanah seluas 3.300 meter persegi, dengan biaya Rp235.000.000,00
d. Jumlah anggota pada akhir tahun 1994 meningkat menjadi 1.441 orang. Jumlah modal 3,5 miliar rupiah.
8. Manfaat
a. KSPKP menjadi contoh koperasi lain di Kabupaten Tuban dan Provinsi Jawa timur.
b. KSPKP dapat meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Kabupaten Tuban.
9. Hal-hal lain
Pada tahun 1994 KSPKP berhasil meraih juara II tingkat nasional untuk koperasi jenis simpan pinjam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thank's Infonya Bray .. !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id