Kamis, 03 Desember 2009

Prinsip S.H.U

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

* SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
* SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
* Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
* SHU anggota dibayar secara tunai

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Alokasi SHU :

* 40% untuk cadangan

* 40% untuk anggota

* 8% untuk dana pengurus

* 5% untuk dana kesejahteraan pegawai

* 5% untuk dana pendidikan koperasi

* 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja

* 2,5% untuk dana sosial

* 2% untuk BPK

Istilah-istilah Informasi Dasar

* SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
* Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
* Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar